SUARAREMBANG.COM - Kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terbongkar.
Polres Ngawi, di bawah Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat yang terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Mei 2025, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkap detail kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan ibu hamil dari keluarga dengan ekonomi lemah.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” jelas Kapolres.
Setelah mendapatkan ibu hamil, para tersangka kemudian mencarikan pihak yang bersedia mengadopsi bayi tersebut.
Proses ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, menjadikan praktik ini sebagai adopsi ilegal.
Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi dan mengatur alur transaksi bayi secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap bayi yang berhasil “dijual”.
Praktik ini melanggar hukum dan mengancam keselamatan anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Para pelaku dijerat dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 83 jo Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara.