SUARAREMBANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025.
Kabar baiknya, tidak ada kenaikan tarif listrik, baik untuk pelanggan rumah tangga maupun industri.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Fokus pada Bantuan Subsidi Upah
Tapi jangan dulu tenang, pastikan kamu tahu golongan tarif yang kamu pakai, karena tiap golongan tetap punya besaran berbeda.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.
Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberi ruang napas bagi pelaku UMKM dan industri agar tetap bisa bersaing.
Baca Juga: Empat Perusahaan China Minat Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di RI, Danantara Siap Gandeng
Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 6.600 VA (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
- Pemerintah & Penerangan Jalan (P-1/TR & P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Untuk pelanggan bersubsidi:
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- 900 VA non-subsidi: Rp 1.352/kWh
Tarif ini berlaku untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025, dan akan dievaluasi kembali pada triwulan berikutnya.
Kenapa Tarif Listrik Juli 2025 Tidak Naik?
Ada beberapa alasan utama tarif listrik tetap stabil:
1. Pemerintah mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
2. Data ekonomi Februari hingga April 2025 dijadikan dasar evaluasi.
3. Pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat dan mendorong industri tetap tumbuh.