SUARAREMBANG.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melalui Seksi Survei dan Pengukuran melaksanakan peninjauan aset milik Kejaksaan Agung RI di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kamis (20/06/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka validasi dan inventarisasi aset Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi milik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Inilah RALALI, Layanan BPN Terbaru yang Janjikan Proses Roya Super Cepat
Proses peninjauan di lapangan melibatkan tim teknis dari Seksi Survei dan Pengukuran bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Rembang. Perangkat Desa Banyudono juga turut dilibatkan untuk memberikan dukungan informasi dan akses lokasi.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mempercepat dan mempermudah proses pencocokan data aset.
Kegiatan utama yang dilakukan yaitu identifikasi fisik batas bidang tanah serta pengumpulan data spasial. Langkah ini sangat penting untuk mendukung proses pensertipikatan lahan, yang menjadi bagian dari upaya menjaga kejelasan status hukum dan batas aset negara.
Edy Setiawan, Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Rembang menjelaskan bahwa proses di lapangan sejauh ini berjalan lancar. Ia menyebut dukungan pemerintah desa sangat berperan dalam mempermudah pengumpulan data.
"Sementara ini, proses berjalan lancar. Dukungan dari pemerintah desa setempat sangat membantu dalam mempermudah akses informasi dan lokasi. Namun memang kami tetap perlu kehati-hatian dalam mencocokkan data karena kadang ditemukan perbedaan antara dokumen lama dan kondisi lapangan saat ini. Kami berharap dengan survei dan pengukuran ini, aset Kejaksaan Agung dapat teridentifikasi dengan jelas, terhindar dari sengketa, dan mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik dan transparan," ujar Edy.
Validasi aset negara menjadi prioritas penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pensertipikatan tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan menghindari potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, proses pelaporan dan perencanaan penggunaan aset dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Kegiatan di Banyudono ini merupakan bagian dari rangkaian program strategis nasional dalam penertiban aset milik negara. Peninjauan dan pengukuran serupa juga akan dilakukan di berbagai wilayah lain yang menjadi lokasi aset lembaga pemerintah.
Langkah Kantor Pertanahan Rembang ini menjadi contoh konkret sinergi antarlembaga dalam mengamankan aset negara. Pendekatan kolaboratif seperti ini dinilai mampu meminimalisir potensi hambatan teknis maupun administratif di lapangan.
Dengan survei yang tepat dan validasi menyeluruh, diharapkan seluruh aset Kejaksaan Agung di wilayah Rembang dapat segera memiliki kejelasan status hukum. Proses ini juga membuka peluang bagi peningkatan pengelolaan aset negara yang profesional, efektif, dan berkelanjutan.**