“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya kemudahan regulasi layanan kesehatan haji selama berada di Arab Saudi.
Hal ini demi memastikan penanganan medis dapat diberikan secara cepat dan tepat bila terjadi kondisi darurat.
Kemenkes sendiri telah menetapkan pedoman resmi terkait istitha’ah kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Aturan tersebut memuat standar teknis pemeriksaan kesehatan yang meliputi kondisi fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, Kemenkes mendorong agar Kementerian Agama dan Badan Pengelola Haji mengintegrasikan persyaratan kesehatan dalam proses pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Pemerintah juga diharapkan menyediakan sarana kesehatan serta tenaga medis yang memadai sejak sebelum keberangkatan.
Peningkatan seleksi kesehatan calon jemaah menjadi langkah penting untuk mencegah risiko lebih besar di masa mendatang.
Dengan sistem yang lebih ketat dan terpadu, angka kematian jemaah haji Indonesia diharapkan bisa ditekan secara signifikan.**