berita-terkini

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SUARAREMBANG.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW, Ini Respons Mengejutkannya

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini.

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB