Ia juga menegaskan bahwa S masih melakukan tugasnya memberi nafkah kepada keluarga dan ia adalah korban perselingkuhan yang dilakukan oleh TW.
Sama halnya dengan penelantaran anak, Rohman juga membantah tudingan adanya tindak KDRT seperti yang dilayangkan oleh TW.
“Sejauh ini tidak ada laporan polisi ataupun bukti luka fisik yang bisa mendukung adanya KDRT,” ujar Rohman.
“Kalau memang ada KDRT, harusnya ada bukti medis atau laporan kepolisian. Sampai hari ini, itu tidak ada,” terangnya.
Rohman menambahkan bahwa Polsek Cibeunying Kaler saat saat ini masih terus menangani laporan tentang dugaan asusila dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“Klien kami heran, setelah perselingkuhan terbongkar dan kami laporkan, malah klien kami yang digugat cerai dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah ingin membalikkan fakta,” tukasnya.
Mengenai permasalahan ini, Rohman berharap agar warganet melihat secara obyektif dari kedua belah pihak.
Kasus ini sempat diunggah oleh akun Instagram bernama @kriminews dan @bekasi.bersinar, namun saat ini akun @kriminews telah menghapus unggahan mengenai dugaan perbuatan asusila TW.
***