SUARAREMBANG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui media sosial.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan Tim Siber karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut yang beroperasi melalui grup Facebook bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New”.
Baca Juga: Geger! Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara Digeledah, Polisi Temukan Video 31 Korban Anak
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
"Tim Siber berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025
Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku yang cukup kompleks, mulai dari pembuatan grup, penyebaran konten berunsur pornografi, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
"Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung," imbuh Yuyun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan konten asusila dan aktivitas ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber agar menghentikan segala bentuk penyimpangan yang memanfaatkan media sosial.*