JAKARTA, suararembang.com - Rencana pengadaan Chromebook rupanya telah dibahas sejak Nadiem Makarim belum resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal tersebut terungkap oleh keterangan terbaru yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengatakan bahwa ada grup WhatsApp yang sudah membahas tentang pengadaan Chromebook dan dibuat dua bulan sebelum pelantikan Nadiem.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team,’” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
“(Grup) sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo
Nadiem sendiri diangkat menjadi Menteri pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo yang saat itu menjabat.
Dalam keterangannya, Qohar mengungkapkan bahwa Jurist mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-Os dengan YK dari Pusat Studi Pendidikkan dan Kebijakan (PSPK) pada 6 Desember 2019.
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuat kontrak kerja yang nantinya akan digunakan Ibrahim.
Melalui kontrak kerja tersebut, Ibrahim akan bisa masuk dan dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK dan bertugas di warung Teknologi Kemendikbudristek.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” terang Qohar.
“Staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome-OS,” imbuhnya.
Sampai keterangan terbaru Kejagung ini, ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni: