SEMARANG, suararembang.com – Isu peredaran beras premium oplosan mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan, baik secara agama maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (17/7/2025), Taj Yasin menyampaikan bahwa beras oplosan tidak sesuai dengan prinsip halalan thayyiban (halal dan baik), yang menjadi pedoman dalam konsumsi masyarakat Muslim.
“Kalau soal beras oplosan, dari sisi agama jelas tidak dibolehkan. Harus ada kejelasan asal-usul dan kualitasnya. Dari sisi negara pun, ini tidak diperbolehkan,” tegas Taj Yasin.
Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk menolak dan tidak terlibat dalam praktik pengoplosan beras.
Selain merugikan konsumen, tindakan tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
“Kita capek-capek membangun kepercayaan dan ketahanan pangan, tapi ada yang curang mengoplos beras. Ini merugikan semua pihak,” katanya.
Menindaklanjuti isu tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui tim pengawasan pangan telah turun ke lapangan.
Mereka melakukan penyisiran di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada peredaran beras oplosan.
“Begitu ada informasi, pasti kami tindak lanjuti. Kalau nanti ditemukan, tentu akan kami proses. Tapi ini bukan hanya tugas Pemprov. Ada Satgas Pangan yang turut mengawasi,” ujar Wagub Taj Yasin.
Hingga kini, Pemprov Jateng belum menemukan kasus beras oplosan secara langsung di pasar-pasar wilayahnya.
Meski demikian, upaya pengawasan dan antisipasi tetap dilakukan secara intensif.
Pemprov juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan unsur pusat lainnya, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan, untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelaku oplosan beras.