BANDUNG, suararembang.com - Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buronan utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura.
Pelaku yang merupakan pimpinan sindikat itu diamankan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
Baca Juga: Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Memang kita cari ini merupakan tersangka utama sindikat perdagangan bayi," ujar Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
"Yang bersangkutan baru pulang dari Singapura kemudian diamankan oleh rekan-rekan dari Imigrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Sindikat Sunda Archipelago Pemalsu STNK dan Dokumen Penting Dibongkar, Polisi: Nyaris Sempurna!
Dalam penanganannya, Surawan menyebut Polda Jabar telah mengamankan 14 orang tersangka dalam jaringan tersebut.
"Semua ada 14 tersangka yang sudah kita amankan," ucap Surawan.
Lebih lanjut, Polda Jabar mengungkapkan bahwa masih ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Surawan menyebut masih ada kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Kita ada 2 DPO lagi dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka," lanjutnya.
Surawan menyatakan bahwa pelaku yang baru saja ditangkap tersebut memiliki peran sentral dalam jaringan ini.
"Ini bisa dibilang pimpinan daripada sindikat yang melakukan penjualan bayi ke Singapura," pungkasnya.