berita-terkini

Kejagung Kejar Jurist Tan Hingga ke Australia, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buron Korupsi Rp1,9 Triliun

Senin, 21 Juli 2025 | 21:15 WIB
Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim yang terseret kasus pengadaan Chromebook. (Instagram/@nadiem_makariem)

JAKARTA, suararembang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan ekstradisi terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Jurist diduga terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam proyek pengadaan Chromebook. Proyek itu diperuntukkan bagi siswa di berbagai wilayah Indonesia.

“Sudah diajukan ekstradisi,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (21/7/2025).

Menurut Febrie, Jurist telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini diduga tinggal bersama suaminya di luar negeri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo

Meski belum diungkap secara resmi negaranya, sejumlah sumber menyebut Jurist melarikan diri ke Australia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Jurist sempat terlacak di Sydney hingga ke wilayah pedalaman Alice Springs.

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan

Jurist Tan dilaporkan sudah berada di luar negeri bahkan sebelum status tersangka dijatuhkan. Ia juga tercatat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

“Sudah dari lama tinggal di luar negeri, ikut domisili suaminya,” ujar Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penyidik sedang menjadwalkan ulang pemanggilan Jurist Tan dalam status tersangka.

Jika red notice resmi diterbitkan Interpol, maka seluruh negara wajib membantu menangkap Jurist dan memulangkan ke Indonesia.

Kejagung berharap ekstradisi bisa segera dilakukan untuk mempercepat proses hukum kasus ini. Proyek pengadaan laptop Chromebook sendiri merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. *

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB