JAKARTA, suararembang.com - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemberian keringanan hukuman bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah sepenuhnya keputusan dari Presiden.
Baca Juga: Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan
Ia juga menghormati keputusan yang dipilih oleh Prabowo karena menurutnya pasti telah dipertimbangkan.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” imbuhnya.
Mengenai hubungannya dengan Prabowo, Jokowi menyatakan bahwa baik-baik saja dan tak terpengaruh hal tersebut.
“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” sambungnya.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Prabowo hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dengan pertimbangan bersama DPR, keputusan tersebut tertuang pada Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.
***