JAKARTA, suararembang.com - Larangan pengibaran bajak laut dari cerita manga One Piece di bulan Kemerdekaan ini tengah jadi pembicaraan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam) Budi Gunawan buka suara mengenai sanksi yang akan diberikan bagi warga yang masih melanggar.
Budi memberikan imbauan bahwa bentuk ekspresi masyarakat sudah seharusnya tidak melanggar aturan negara.
Sama halnya dengan pengibaran bendera One Piece untuk tidak mencederai simbol negara.
“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa ada ancaman pidana jika hal tersebut tetap dilakukan, terlebih jika ada agenda provokasi di dalamnya.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” imbuhnya.
Menurutnya, ada aturan tegas mengenai menjaga kehormatan bendera Negara.
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Budi mengklaim bahwa pengibaran bendera tersebut saat ini dianggap sebagai sebuah provokasi yang harus diberi tindakan.
“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” sambungnya.
Menurutnya, bendera merah putih merupakan hasil perjuangan dan mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah bentuk dari penghargaan untuk sejarah di masa lalu.
***