REMBANG, suararembang.com - Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu hingga 12 Agustus 2025 melalui Kantor Pos.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh akun resmi PT Pos Indonesia di X/Twitter @PosIndonesia pada Kamis (7/8/2025) dengan pesan:
Baca Juga: Realisasi BSU di Jateng Lampaui Nasional, Gubernur Luthfi: Jangan Pakai Judol!
"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.”
Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang batas akhir pencairan melalui Kantor Pos hingga 6 Agustus setelah penyaluran melalui bank selesai.
Menurut Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, keputusan perpanjangan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Kemenaker, Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya, memastikan semua penerima mendapat kesempatan mencairkan bantuan.
Baca Juga: Realisasi BSU di Jateng Lampaui Nasional, Gubernur Luthfi: Jangan Pakai Judol!
Siapa Penerima BSU?
BSU Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Termasuk di dalamnya adalah pekerja di sektor formal sebanyak sekitar 17,3 juta orang, serta 565 ribu guru honorer.
Syarat dan Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
Penerima wajib membawa KTP asli, QR code dari aplikasi Pospay, serta Kartu BPJS Ketenagakerjaan jika diminta.
Dana tidak dapat diambil tanpa membawa QR code.
Cek status penerima terlebih dahulu melalui aplikasi Pospay atau situs resmi BSU. Setelah diverifikasi, QR code akan tersedia untuk proses pencairan di Kantor Pos.
Kenapa Perpanjangan Dilakukan?
Pemerintah memperpanjang pencairan agar penyaluran BSU bisa maksimal, terutama penerima yang belum mengambil bantuan melalui bank.
Pos Indonesia juga menjalankan jemput bola, mendatangi lokasi pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.