berita-terkini

Salut ke Prabowo Ihwal Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat di Situasi Genting Penegakan Hukum

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:17 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@prabowo - YouTube.com / Mahfud MD Official)

JAKARTA, suararembang.com - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberi apresiasi terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Mahfud menilai, keputusan itu memiliki dasar konstitusi yang kuat serta membawa manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Jokowi: Itu Hak Istimewa Presiden

"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mahfud menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengampunan biasa, tetapi bagian dari penegakan hukum negara yang lebih besar.

"Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," jelasnya.

Meski begitu, Mahfud mengakui keputusan tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.

"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," katanya.

Mahfud lalu menyebut, proses hukum terhadap dua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.

"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," tambah Mahfud.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.

Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan. Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.*

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB