JAKARTA, suararembang.com - Isu tentang kemungkinan penerapan darurat militer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Namun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa skenario tersebut masih sangat jauh untuk diterapkan.
Dudung menilai, penetapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara cepat. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak tahapan.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum pernah mendengar adanya pembicaraan resmi terkait rencana penerapan darurat militer.
“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar, tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan, penerapan darurat militer tidak bisa langsung diberlakukan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga: Setelah Rumahnya Dijarah Oknum Demo, Sri Mulyani Ajak Bangun Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian
“Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” tambahnya.
Proses Panjang Darurat Militer
Dalam penjelasannya, Dudung mencontohkan pengalaman Indonesia saat memberlakukan darurat militer di Aceh. Saat itu, pemerintah tidak langsung menetapkan darurat militer, tetapi melalui beberapa tahap.
“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi ini menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” terang Dudung.
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa keputusan penetapan darurat militer bukan hanya di tangan pemerintah.
DPR memiliki peran penting dalam menyetujui kebijakan tersebut. “Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” katanya.
Peran TNI Saat Ini
Dudung juga menanggapi kehadiran TNI dalam berbagai aksi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, keterlibatan TNI saat ini bukan dalam rangka darurat militer, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.