JAKARTA, suararembang.com - Polemik 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian serius dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tuntutan ini merupakan rangkuman aspirasi publik yang diinisiasi sejumlah influencer dan kini menjadi sorotan nasional.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah menyampaikan sikap resmi institusinya.
Ia menegaskan bahwa TNI menghormati dan mengapresiasi setiap aspirasi masyarakat, termasuk tiga tuntutan yang ditujukan langsung kepada TNI.
“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujarnya.
Freddy menekankan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil.
Menurutnya, posisi TNI dalam demokrasi Indonesia jelas berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa apapun kebijakan yang diputuskan negara akan dilaksanakan TNI dengan penuh tanggung jawab.
"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tegas Freddy.
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat untuk TNI
Terdapat tiga poin khusus yang ditujukan kepada TNI dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Poin tersebut memiliki tenggat waktu jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk tenggat Jumat, 5 September 2025, tiga tuntutan utama adalah:
1. Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan pasukan ke barak.