REMBANG, suararembang.com - Perkumpulan Sopir Bus Mini Kabupaten Rembang menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam audiensi bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang pada Jumat (19/9) itu menghadirkan banyak keluhan, mulai dari sulitnya pengurusan dokumen kendaraan hingga penindakan terhadap kereta kelinci yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi
Ketua Perkumpulan Sopir Bus Mini Rembang, Sodri, menuturkan kondisi para sopir semakin sulit dari tahun ke tahun. Ia mengungkapkan bahwa jumlah armada bus mini di Kabupaten Rembang kini terus menyusut.
Jika sebelumnya mencapai ratusan unit, saat ini hanya tersisa sekitar 80 armada yang masih beroperasi. Menurutnya, menurunnya pendapatan menjadi alasan utama para sopir kesulitan bertahan di tengah persaingan transportasi modern.
“Yang dulunya ratusan sekarang tinggal 80-an kurang lebih. Semakin lama nasibnya semakin menderita. Karena semakin lama semakin tidak dapat penghasilan. Per harinya untuk mencari nafkah bersih Rp 50 ribu saja sulit,” ujarnya.
Selain soal pendapatan, masalah uji KIR juga menjadi perhatian utama. Sodri menambahkan, banyak kendaraan yang gagal lolos uji meskipun sudah diperbaiki di bengkel.
Faktor usia kendaraan dinilai menjadi penyebab terbesar. Para sopir berharap ada kemudahan agar armada tetap bisa beroperasi, meski mereka tetap berkomitmen menjaga keselamatan penumpang.
“Bukan berarti kami ingin diluluskan terus, tapi dimudahkan saja agar tetap bisa jalan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa aturan lalu lintas mengatur standar layanan minimal angkutan umum. Standar tersebut mencakup keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Ia menegaskan bahwa Dishub sudah memberikan kelonggaran teknis dalam pengujian, namun komponen vital seperti rem tetap wajib memenuhi standar.
“Kami tidak terlalu saklek, hanya kami mohon mengingat usia kendaraan sebelum uji KIR agar diperbaiki dahulu agar tidak bolak-balik untuk pengujian,” jelasnya.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para sopir. Salah satu usulan yang muncul adalah pendirian bengkel di lingkungan Dishub agar perbaikan kendaraan saat uji KIR lebih mudah dilakukan.
“Kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk mendirikan bengkel di Dishub. Kalau jasa perbaikannya masih memungkinkan untuk digratiskan, tapi untuk onderdilnya harus beli.