Ia menyebut instruksi itu sebatas teguran, bukan pencopotan resmi.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ujar Arlan.
Ia juga membantah isu anaknya membawa mobil ke sekolah.
Menurutnya, anaknya selalu diantar sopir, dan saat kejadian hanya menghadiri kegiatan drumband di luar jam sekolah.
Teguran dari Kemendagri
Kemendagri menilai perintah Arlan tetap menyalahi aturan karena berpotensi disalahgunakan.
Irjen Kemendagri menegaskan pihaknya sudah memberi teguran tertulis kepada Arlan.
Jika pelanggaran terulang, sanksi administratif lebih tegas bisa dijatuhkan.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” jelas Mahendra.
Kontroversi Mutasi Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini bukan hanya soal mutasi jabatan, tetapi juga soal etika kepemimpinan kepala daerah.
Banyak aktivis pendidikan menilai kejadian di Prabumulih mencoreng upaya menjaga independensi sekolah.
Di sisi lain, publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada teguran saja.
Mereka menilai transparansi mutasi jabatan sangat penting agar tidak ada kesan intervensi kepentingan pribadi.
Kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih kini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi kepegawaian harus ditegakkan.
Kemendagri berharap kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, agar dunia pendidikan tetap steril dari intervensi politik. ***