JAKARTA, suararembang.com - Penjagaan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD) memicu perdebatan publik.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah itu justru menghalangi aspirasi rakyat kepada wakilnya di parlemen.
Baca Juga: Proses Hukum Dihentikan, Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Perselisihan dengan Maaf
Bahkan, kehadiran tentara dianggap menimbulkan kesan intimidatif.
Di sisi lain, TNI AD menegaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sesuai aturan.
Mereka menyebut penugasan prajurit hanya sebagai bantuan sementara kepada kepolisian dan pemerintah.
TNI AD Klaim Sesuai UU
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pengerahan prajurit sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI.
“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” ujar Wahyu di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menjelaskan, tugas itu mencakup bantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah, hingga pengamanan objek vital negara.
“Ada permintaan membantu pemerintah daerah, dari institusi sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi, termasuk suatu area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.
Bukan Ambil Alih Tugas Polisi
Menurut Wahyu, keberadaan TNI di DPR tidak berarti mengambil alih tugas polisi.
“Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran kepolisian tetap dominan dalam pengamanan. TNI hanya hadir pada kondisi tertentu sesuai permintaan.