PANGKALPINANG, suararembang.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan publik setelah pemerintah menyiapkan strategi baru memperlancar distribusi.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan pemberian insentif Rp100 ribu per hari kepada guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi di sekolah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah distribusi yang kerap tersendat akibat kendala teknis di lapangan, mulai dari keterlambatan logistik hingga pencatatan data.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan, penunjukan guru penanggung jawab bukan hanya soal tambahan tugas, tetapi juga bentuk apresiasi.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujarnya pada Senin, 29 September 2025.
Ia menambahkan, insentif tersebut bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi juga pengakuan atas kontribusi guru dalam menjaga kelancaran program.
Guru Penanggung Jawab Distribusi MBG
Dalam aturan baru, sekolah penerima manfaat wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG. Prioritas diberikan kepada guru honorer dan guru bantu, dengan sistem rotasi harian agar beban tugas merata.
Insentif dibayarkan setiap 10 hari melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN juga menugaskan SPPG mengawasi pelaksanaan pembayaran insentif tersebut.
Kader KB hingga Posyandu Ikut Dilibatkan
Tak hanya guru, distribusi MBG juga melibatkan kader KB yang bertugas mengantarkan makanan ke ibu hamil, menyusui, dan balita.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso menegaskan insentif yang diberikan bukan gaji, melainkan pengganti biaya operasional.
“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujarnya di Pangkalpinang, 19 September 2025.
Selain itu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), penyuluh, dan kader posyandu juga menerima insentif.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menjelaskan insentif untuk TPK berbentuk penggantian transportasi, dengan kisaran sekitar Rp1.000 per orang penerima manfaat.
Dengan skema insentif yang makin terstruktur, pemerintah berharap distribusi MBG semakin lancar ke seluruh sasaran.