Berbagai kejadian itu memperlihatkan bagaimana praktik penagihan utang di jalan raya telah berubah menjadi ancaman bagi keselamatan publik.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi penarikan paksa yang meresahkan.
"Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
Maraknya kasus mata elang menjadi alarm bagi aparat dan perusahaan pembiayaan untuk memperketat pengawasan terhadap pihak penagih.
Warga pun diimbau tetap waspada agar tidak menjadi korban penarikan ilegal di jalan raya.
***