“Fasilitas negara itu milik rakyat. Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa keluarga,” tegas Joko.
Potensi Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan di BUMN
Mengacu pada Pedoman GCG PT Jasa Raharja yang berlandaskan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan menjauhkan diri dari nepotisme serta penyalahgunaan fasilitas negara.
Namun, aturan eksplisit mengenai larangan penggunaan fasilitas oleh keluarga pejabat belum diatur secara tegas di banyak BUMN.
Celah inilah yang dinilai membuka ruang penyimpangan dan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal.
Praktik seperti ini berpotensi mencoreng citra Jasa Raharja sebagai lembaga publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap BUMN dapat menurun drastis.
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh istri Direksi Jasa Raharja ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance harus ditegakkan tanpa pandang bulu — termasuk dalam lingkaran keluarga pejabat.
**