berita-terkini

Buntut Panjang Penangkapan ‘Bjorka’: Data 341 Ribu Polisi Diretas, Keaslian Pelaku Jadi Pro Kontra

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Menyoroti kasus penangkapan hacker yang dikenal dengan nama Bjorka oleh pihak kepolisian usai kini menuai sorotan terkait keaslian pelakunya. (Dok. Polri)

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali juga mengubah nama di dark web,” terang Reonald.

Di sisi lain, Polisi juga belum memastikan apakah kebocoran 341 ribu data Polri itu dilakukan oleh WFT atau pihak lain yang meniru nama yang sama.

Penangkapan di Minahasa dan Dugaan Pemerasan

Berdasarkan laporan pihak Polda Metro Jaya, WFT ditangkap dari rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025 lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan sebuah bank swasta yang mengaku menerima ancaman dari akun X @bjorkanesiaaa.

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan motif penangkapan WFT yakni terkait pemerasan.

“Motifnya untuk memeras bank swasta, tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor,” ungkap Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, WFT sudah lama aktif di dunia maya dengan berbagai nama.

Diketahui, ia pernah memakai identitas Bjorka, lalu menggantinya menjadi SkyWave, dan terakhir Opposite6890. Kini ia ditahan dan dijerat pasal berlapis UU ITE.

Koalisi Masyarakat Sipil: Usut Bukti Kuat

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah polisi menangkap WFT terbilang sah, selama ada bukti kuat.

Anggota Koalisi Sipil sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menyebut yang penting bukan siapa Bjorka sebenarnya, tapi apakah ada tindak pidana yang bisa dibuktikan.

“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Maka, sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus kebocoran data terus berulang, meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan sejak 2022 lalu.

“Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel, dan korban tidak mendapat pemulihan,” terang Wahyudi.

Menurutnya, debat tentang “Bjorka asli” tak penting dalam konteks hukum siber.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB