JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal, Uang Dikembalikan Nyaris Rp100 Miliar
Pemeriksaan pada Joko untuk mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada Indonesia di tahun 2024 tersebut.
Peran asosiasi dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ketika masa pemerintahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK Sebut Asosiasi Jadi Pihak yang Terdampak pada Penambahan Kuota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan pada asosiasi terkait apakah mereka mengetahui tentang proses pembagian kuota.
“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi pada kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Budi, dengan adanya diskresi tersebut, maka kuota haji khusus bertambah secara signifikan.
“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan,” terang Budi.
“Artinya KPK penting mendalami peran ataupun atau pengetahuan apa saja ini yang diketahui oleh asosiasi terkait dengan itu,” tambahnya.
KPK Selidiki Distribusi Pembagian Kuota Haji dan Dugaan Aliran Uang
Skema dan besaran distribusi kuota haji juga menjadi pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa asosiasi yang mendistribusikan kuota jemaah kepada para travel haji.
“Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah begitu. Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” ucap Budi.
“Bagaimana para PIHK ini mendapatkan kuota haji khusus itu sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi, juga didalami dugaan aliran uang dari PIHK terhadap oknum di Kemenag, apakah melalui asosiasi atau perantara lainnya,” paparnya.