berita-terkini

KPK Dalami Dugaan Lobi dan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan, Bantah Ada Campur Tangan Polisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (YouTube/KPK RI)

JAKARTA, suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Kepolisian terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

Baca Juga: Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024: KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Budi, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” tutur Budi.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal, Uang Dikembalikan Nyaris Rp100 Miliar

“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.

Pendalaman Harga dan Pelayanan Jamaah

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah mendalami perbedaan harga jual kuota haji khusus antar-penyelenggara serta aspek pelayanan yang diberikan kepada para jamaah.

“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” ungkap jubir KPK itu.

Meski fokus masih tertuju pada pemeriksaan PIHK, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak dari Kementerian Agama yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara ini.

“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam keputusan tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan dibagi rata, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah khusus.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB