berita-terkini

Karyawan Hotel Sultan Bongkar Fakta di Pengadilan Kasus Sengketa Lahan di GBK, Hitungan Royalti Rp742 M Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

JAKARTA, suararembang.com - Persidangan kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memunculkan babak baru.

Sebelumnya diketahui, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan GBK.

Baca Juga: Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru Usai Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Terkini, PT Indobuildco selaku pengelola hotel mengungkap sejumlah fakta yang memperlihatkan adanya fakta baru dalam sengketa lahan tersebut.

General Affairs Hotel Sultan, Yunus Yamanie bersaksi dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tagihan royalti dari pemerintah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Yunus mengaku baru mengetahui soal klaim tersebut setelah perkara masuk ke pengadilan.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” kata Yunus.

Lantas, apa saja fakta terkini terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan Hotel Sultan di kawasan GBK tersebut? Berikut ulasannya.

Pengakuan Karyawan soal Tagihan Royalti

Dalam persidangan yang sama, Yunus mengungkap, kondisi hotel yang kian terpuruk sejak Maret 2025.

Tingkat okupansi yang biasanya mencapai 90 persen kini merosot di bawah 20 persen akibat pemberitaan sengketa dan penutupan akses hotel.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” terang Yunus.

Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai gugatan wanprestasi dari pemerintah tidak memiliki dasar hukum.

Hamdan berpendapat, gugatan itu keliru karena tidak ada perjanjian yang pernah disepakati kedua pihak.

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ujar Hamdan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB