REMBANG, suararembang.com – Aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Rembang, dan sejumlah OPD menertibkan toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Pemuda Rembang, Selasa (11/11) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 919 botol miras berbagai merek dan jenis dari dalam toko.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Kami menerima laporan beberapa hari lalu dan langsung melakukan pengawasan sejak Sabtu malam,” terang Sulistyono.
Petugas sempat mendatangi toko pada Senin (10/11) siang, namun saat itu toko masih tutup. Keesokan harinya, toko kembali beroperasi dan langsung digerebek aparat gabungan.
Sebelum melakukan penyitaan, petugas menanyakan perizinan usaha kepada pemilik toko. Hasil pemeriksaan menunjukkan izin usaha yang dimiliki adalah rumah makan, bukan izin penjualan miras.
Baca Juga: Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras
“Surat izin itu sudah kami teliti bersama OPD terkait. Ternyata izinnya rumah makan, bukan tempat yang diperbolehkan menjual miras,” jelasnya.
Penjualan tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan mendata harga jual miras yang mencapai jutaan rupiah per botol.
“Ada satu botol yang harganya Rp5,5 juta,” ungkap Sulistyono.
Ia menegaskan, penertiban ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Rembang dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan daerah.
**