berita-terkini

Pemkab Lumajang Ingatkan Donasi Lewat Jalur Resmi dan Larangan Mendirikan Pengungsian Liar

Sabtu, 22 November 2025 | 20:30 WIB
Pemkab Lumajang ingatkan soal donasi dan pengungsian resmi warga korban erupsi Gunung Semeru. (Kominfo Lumajang)

Seluruh layanan pengungsian harus berada di bawah kendali satu komando resmi melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB).

“Pengendalian di bawah satu komando resmi memastikan setiap warga terdampak dapat dipantau kondisinya secara menyeluruh. Kebutuhan medis, pangan, dan keamanan bisa terpenuhi secara terencana,” kata Agus lagi.

Pengungsian liar umumnya tidak memiliki standar pelayanan minimal seperti listrik, air bersih, fasilitas kesehatan, dan keamanan.

Hal tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, kebakaran, atau gangguan keamanan bagi pengungsi.

Posko tidak resmi, kata Agus juga membuat distribusi bantuan menjadi tidak terukur, sulit dipertanggungjawabkan, dan berisiko tumpang tindih.

Posko Resmi untuk Informasi Pendataan Keluarga dan Penanganan Lanjutan

Dengan bertahan di posko resmi yang sudah ditunjuk pemerintah, memudahkan untuk pendataan keluarga, pencegahan kehilangan anggota keluarga, dan penanganan psikososial.

Setiap keluarga pengungsi dicatat, dipantau, dan diberikan akses layanan yang sesuai, termasuk bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Efisiensi stok pangan sangat penting, agar seluruh pengungsi, termasuk kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas, terpenuhi kebutuhan nutrisinya,” lanjutnya.

Pengawasan kepada warga yang terdampak erupsi ini juga memudahkan evakuasi cepat jika situasi vulkanik Semeru memburuk, serta mempercepat distribusi logistik dan layanan kesehatan.

Sementara itu, meski aktivitas Gunung Semeru sudah mengalami penurunan, status tanggap darurat masih berlaku hingga 25 November 2025 setelah ditetapkan sejak erupsi pertama pada 19 November 2025.
***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB