berita-terkini

Dijadikan Tersangka dan Dicekal, Roy Suryo Akui Ada Pembatasan Ruang Gerak Terkait Penyelidikan Ijazah Jokowi dan Gibran

Sabtu, 22 November 2025 | 20:45 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

JAKARTA, suararembang.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut merupakan perpanjangan durasi dari yang sebelumnya 20 hari, dari tanggal 8 November hingga 27 November 2025, kini menjadi 6 bulan.

Baca Juga: Selain Pencekalan Diperpanjang, Polisi Sebut Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka

Perpanjangan pencekalan Roy Suryo cs itu diajukan oleh Polda Metro Jaya sekaligus meminta wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Pencekalan kepada Roy Suryo cs itu khusus untuk pergi ke luar negeri, sedangkan pergi antarkota di Indonesia masih tetap diizinkan tanpa melupakan kewajiban lapor.

Roy Suryo Akui Belum Menerima Surat Pencekalan

Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 22 November 2025, Roy Suryo menegaskan dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan pencekalan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Petinggi Polri di Komisi Reformasi Jadi Bentuk Intervensi, Singgung soal Momen Walk Out Audiensi Roy Suryo cs

“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima) dan bahkan uniknya, sampai ketika saya WL (wajib lapor) kemarin yang kedua, kan yang pertama saya wajib lapor Senin kemudian Kamis, itu tidak ada kata-kata (pencekalan) itu,” ucap Roy Suryo.

“Padahal harusnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013, semua pencekalan itu wajib diinformasikan kepada orang yang dicegah,” jelasnya.

Kata Roy Suryo, pemberitahuan itu dilakukan agar tidak ada momen penangkapan di pintu keberangkatan bandara.

“Tahu dari media, Pak Kombes Bhudi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kami berdelapan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar negeri,” imbuhnya.

Roy Suryo Singgung soal Kekhawatiran Sejumlah Pihak Terkait Pencarian Informasi Ijazah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga menyebut penetapan tersangka dan pencekalan adalah hal yang lucu baginya.

“Saya sih senyum bahkan ketawa. Ini lucu banget gitu. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat, tapi gara-gara anak seorang anak bangsa yang menyampaikan pendapat publiknya dan itu dijamin Undang-Undang,” ujarnya.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa jamin aksinya terkait ijazah Jokowi tersebut tak hanya dilindungi UUD 1945, tetapi juga ada aturan dalam Deklarasi HAM, dan Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB