SURABAYA, suararembang.com – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Hal itu ia sampaikan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, 22 November 2025.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Situasi Demonstrasi
Gus Yahya menilai ketentuan AD-ART tidak memberi ruang bagi forum harian Syuriyah untuk mengambil keputusan tersebut.
"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, Minggu, 23 November 2025 dini hari.
Ia menyebut keputusan rapat Syuriyah yang digelar pada 20 November 2025 tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangan.
Penegasan Soal Legitimasi
Gus Yahya menambahkan, rapat harian Syuriyah bahkan tidak berhak memberhentikan pejabat di bawahnya.
"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.
"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuhnya.
Karena itu, ia menilai keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.
Isu pemakzulan terhadap dirinya mencuat setelah risalah rapat beredar luas dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Sorotan ke Risalah Rapat
Dalam dokumen itu, rapat menetapkan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari sejak menerima risalah.
Jika tidak, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.