BANGIL, suararembang.com — Nama Nur Aini, guru SDN II Mororejo, Tosari, kembali ramai diperbincangkan. Setelah viral karena curhat jauhnya lokasi sekolah, kini ia justru tersandung pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.
Pemkab Pasuruan memastikan bahwa Aini telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh BKPSDM. Namun, dalam dua pemeriksaan tersebut, Aini tidak mengajukan sanggahan sama sekali, padahal itu menjadi kesempatan terakhir untuk mengklarifikasi tuduhan.
Baca Juga: Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Pemeriksaan Pertama: Ditunda Karena Sakit
Pemeriksaan perdana pada September 2025 gagal tuntas. Aini mengaku kurang sehat dan meminta agenda ditunda.
Pemeriksaan Kedua: Izin Keluar dan Tak Kembali
Masuk ke pokok pemeriksaan soal absensi, Aini mendadak izin keluar dan tidak kembali ke ruang pemeriksaan.
Defi Nilambarsari, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan, menegaskan PP 94 Tahun 2021 hanya memberi ruang dua kali pemeriksaan.
Jika keberatan, bukti harus disampaikan di kesempatan itu—namun Aini tidak menggunakan haknya.
Temuan Utama: Absen 90 Hari
BKPSDM menemukan bahwa Aini tidak masuk mengajar selama 90 hari. Angka ini jauh di atas batas pelanggaran berat:
10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau
28 hari akumulatif dalam setahun.
Temuan tersebut otomatis mengarah pada pelanggaran disiplin berat.
Proses Dilanjutkan ke BKN
Semua hasil pemeriksaan kini dikirim ke BKN melalui sistem untuk menentukan rekomendasi sanksi.
Kadisdikbud Pasuruan, Tri Krisni Astuti, juga menegaskan riwayat kinerja Aini sebelumnya kurang baik, dan kasus ini bukan pelanggaran pertamanya.