Klarifikasi Soal Hak Tanah: Tetap 80 Tahun dalam Satu Siklus
Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.
Mantan Menteri Pekerjaan Umum itu menegaskan hak tanah tetap aman dengan durasi total yang tidak berubah meski mekanismenya direvisi.
"Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya," kata Basuki.
Pria yang berusia 71 tahun itu menjelaskan bahwa skema baru terdiri dari 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan untuk 30 tahun berikutnya.
“Menjadi 30 (tahun), 20 (tahun), 30 (tahun). Tetap satu siklusnya 80 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Basuki menyebut bahwa seluruh investor yang terlibat dalam proyek IKN masih berada dalam posisi yang sama dan tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan atas perkembangan terbaru ini.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” pungkasnya.*