berita-terkini

Korban Capai Ratusan Jiwa, Mengapa Bencana Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional? Ini Jawaban Pakar!

Selasa, 2 Desember 2025 | 16:00 WIB
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah
 
JAKARTA, suararembang.com - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah menimbulkan korban jiwa yang sangat besar.
 
Per 30 November 2025, korban meninggal dunia mencapai 442 jiwa, sementara 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Baca Juga: Mendagri Tito Beberkan Fakta Baru Banjir–Longsor Sumatera: “Belum Nasional, Tapi Penanganannya Sudah Nasional”

Meskipun demikian, bencana dahsyat ini belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah di wilayah terdampak dinilai belum "angkat tangan" dalam mengoordinasi penanganan bencana.

Bukan Jumlah Korban, Tapi Kemampuan Komando Daerah

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menjelaskan alasan teknis di balik keputusan status bencana.

Ia menyatakan penetapan status nasional tidak berdasarkan besarnya jumlah korban jiwa.

“Penentu utamanya adalah kemampuan pemerintah daerah melaksanakan fungsi komando darurat,” ujar Trubus pada 30 November 2025.

Menurutnya, status Bencana Nasional dipertimbangkan jika gubernur melaporkan ketidakmampuan provinsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus memverifikasi laporan tersebut.

Verifikasi dilakukan dengan hasil temuan bahwa fungsi pemerintahan benar-benar lumpuh.

“Selama struktur daerah bekerja dan koordinasi berjalan, status nasional tidak dapat diberikan,” tegas Trubus.

Penentuan status ini merujuk pada berbagai aturan. Aturan tersebut termasuk UU Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dua Kasus Bencana Nasional yang Pernah Ditetapkan

BNPB mengklaim hanya dua bencana yang pernah berstatus Bencana Nasional.

  1. Tsunami Aceh 2004: Bencana ini melumpuhkan hampir seluruh layanan publik. Pemerintah provinsi saat itu tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan. Pemerintah pusat pun mengambil alih komando darurat.

  2. Pandemi Covid-19: Dampaknya meluas di seluruh wilayah. Penanganan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang ketat. Status Bencana Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Sebagai perbandingan, Gempa Yogyakarta 2006, yang menelan lebih dari 6.000 korban jiwa, tidak berstatus Bencana Nasional. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap mampu memimpin operasi darurat.

Pusat Tetap Beri Dukungan Penuh

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menekankan bahwa Pusat tetap memberi bantuan intensif.

Bantuan tersebut berupa pengerahan pesawat Hercules, helikopter, dan logistik kebutuhan warga.

Halaman:

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB