BANDUNG, suararembang.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) memperkenalkan sistem identifikasi pohon berbasis barcode atau QR Code yang diberi nama KTP Pohon dalam rapat Inventarisasi Pohon Kota Bandung pada Senin, 1 Desember 2025.
Program ini merupakan sebuah bagian dari upaya DPKP memperbaiki pendataan pohon di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: LKBN ANTARA Bersama DPR dan Bupati Harno Tanam 500 Pohon di Sendangasri
DPKP menargetkan semua pohon yang tercatat pada sistem pemeliharaan akan mendapatkan KTP dalam bentuk QR Code yang bisa dipindai menggunakan ponsel.
KTP Pohon disebut memiliki fungsi sebagai kartu identitas yang memuat data lengkap seperti nama pohon, deskripsi, diameter, usia, tinggi, serta manfaatnya.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina berharap dengan adanya barcode maka masyarakat dapat mengetahui informasi pohon yang ditemui secara lebih lanjut.
“Barcode inventarisasi pohon ini untuk informasi masyarakat, jadi masyarakat bisa tahu jenis pohonnya apa dan umurnya sudah berapa tahun,” jelas Roslina, dikutip dari laman resmi Jabarprovgoid pada Selasa, 2 Desember 2025.
Roslina mengatakan masyarakat berhak untuk mengetahui identitas pohon yang tumbuh di lingkungan sekitar mereka dan kondisi pemeliharaannya.
“Identifikasi ini berisi informasi kesehatan pohon sebagai acuan kita melakukan pemeliharaan, apakah pohonnya masih bisa dirawat atau tidak,” paparnya.
Transparansi informasi yang dimuat dalam barcode di KTP Pohon diharapkan dapat meningkatkan literasi lingkungan bagi masyarakat.
Penyediaan barcode pada pohon yang ditanam di Kota Bandung membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
“Harapannya agar masyarakat Kota Bandung bisa lebih menjaga lingkungan dan sebagai upaya untuk menghadirkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan,” ungkap Roslina.
Roslina mengemukakan bahwa dengan adanya KTP Pohon maka semua orang dapat berpartisipasi menjaga pohon dengan cara melaporkan keberadaan pohon yang membahayakan kepada pihak terkait.
Pelaporan pohon yang membahayakan publik dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah yang telah disediakan.