JAKARTA, suararembang.com — Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka kebakaran maut.
Tersangka berinisial Michael Wisnu Wardhana diduga bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 22 pekerja.
Baca Juga: Ibu Hamil Jadi Korban Kebakaran Kantor Terra Drone, Sorotan Mengarah ke Aturan Cuti Melahirkan
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Satreskrim dan Kasi Humas.
Penyidik menyebut terdapat kelalaian serius dan sistemik dalam pengelolaan keselamatan gedung perusahaan.
Api Berasal dari Gudang Baterai Drone
Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk saksi kunci di ruang penyimpanan baterai.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB saat jam istirahat karyawan.
Sumber api berasal dari lantai satu, tepatnya ruang inventory atau gudang mapping.
Di lokasi tersebut tersimpan baterai drone jenis Lithium Polymer atau LiPo.
Saksi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan memercikkan api dari konektor.
Percikan tersebut menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway.
Api langsung membesar hanya dalam hitungan detik dan cepat menjalar ke lantai atas.
Temuan Labfor: Penyimpanan Sangat Berbahaya
Hasil analisa Tim Labfor Polri menunjukkan penyimpanan baterai tidak sesuai standar keselamatan.
Ruangan hanya berukuran dua kali dua meter tanpa ventilasi dan perlindungan tahan api.
Baterai rusak ditumpuk hingga tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat.
Tidak ditemukan SOP penanganan bahan mudah terbakar di perusahaan tersebut.
Ironisnya, genset juga berada di area yang sama dengan gudang baterai.
Kondisi ini memperbesar potensi panas dan mempercepat terjadinya kebakaran besar.