JAKARTA, suararembang.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita.
Terkini, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan sebanyak 207 orang telah mengadu dengan total kerugian lebih dari Rp 11,5 miliar.
Baca Juga: OJK Bongkar Fakta Penipuan Digital di Indonesia: Rp7 Triliun Raib, Warga Rembang Diminta Waspada
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Iman dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Imam mengungkapkan, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban Ayu Puspita.
Bagi orang yang merasa menjadi korban bisa melapor melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, melalui Call Center 110 Polri, atau mendatangi Mapolda Metro Jaya.
"Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan," tegas Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut total kerugian adalah lebih dari Rp11,5 miliar.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan.
Terkait penetapan ini, selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka 4 orang lainnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D.
Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Budi, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.