berita-terkini

Kejagung Ungkap Asal Suap dan Pemerasan Jaksa Terkait Kasus WNA Korea di Tangerang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:15 WIB
Tersangka Kasus Suap Jaksa Banten: 3 Jaksa, 1 pengacara, dan 1 penerjemah. (Foto : PROSEKUTOR / Dok Kejaksaan Agung)

HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

RV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten

Dengan demikian, total terdapat lima orang tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan tersebut.

Penahanan dan Penyidikan

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Anang menegaskan dugaan pemerasan ini berkaitan langsung dengan penanganan perkara ITE di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.

“Ini terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan terdakwa. Dalam penanganannya, jaksa diduga tidak profesional dan melakukan pemerasan,” ungkap Anang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyerahan para pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, tanpa pandang bulu.

“Kita profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua kita buka. Ini bentuk keseriusan kami, silakan publik percayakan,” pungkasnya.

***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB