suararembang.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang saat ini sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 600 juta yang dialokasikan untuk proyek kandang dan ternak ayam petelur di Desa Banohan, Kecamatan Sarang.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Agustus 2024, yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan kandang ayam petelur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah ini seharusnya digunakan untuk membangun empat kandang ayam lengkap dengan fasilitasnya.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk membangun satu kandang saja.
Dana hibah tersebut berasal dari pokok pikiran atau aspirasi anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bekerja sama dengan Bidang Peternakan di Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang.
Nama mantan Ketua DPRD Rembang periode 2021-2024, H Supadi, disebut-sebut terkait dalam kasus ini.
Kandang Tidak Dikelola Kelompok Tani
Temuan lainnya yang menjadi sorotan adalah bahwa kandang ayam yang dibangun diduga tidak dikelola oleh kelompok tani, meskipun dana hibah ini semula diajukan untuk kepentingan kelompok tani.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, pada Rabu (6/11/2024) mengonfirmasi laporan terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa kejaksaan sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Dintanpan dan kelompok tani terkait.
“Laporan dari masyarakat sekitar bulan Agustus 2024 menyebut ada penyalahgunaan kewenangan pokok pikiran DPRD Rembang. Di mana informasinya tidak tepat sasaran. Karena yang mengelola bukan kelompok tani,” jelas Yusni.
Lebih lanjut, Yusni mengungkapkan bahwa saat tim Kejaksaan melakukan pengecekan di lapangan, mereka menemukan bahwa kandang yang diklaim sebagai hasil dari proyek bantuan ini ternyata sudah ada sebelumnya.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa kandang tersebut bukan merupakan proyek baru yang dibiayai oleh dana hibah yang dimaksud.
Kejaksaan Negeri Rembang telah melimpahkan kasus ini ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, diharapkan akan ada kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, serta tindakan yang diperlukan guna memastikan dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya.