berita-terkini

Apakah Pilkada 2024 Libur? Ini Jawabannya untuk Tanggal 27 November

Jumat, 8 November 2024 | 20:14 WIB
Apakah Pilkada 2024 Libur? Ini Jawabannya untuk Tanggal 27 November

suararembang.com - Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Pilkada ini memungkinkan warga di seluruh Indonesia memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Youth Election Fest: Dorong Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pilkada

Dengan pelaksanaan serentak, banyak yang bertanya: apakah Pilkada 2024 akan menjadi hari libur nasional?

Menurut kalender nasional, tanggal 27 November 2024 tidak ditandai sebagai hari libur resmi. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tidak ada keterangan bahwa tanggal tersebut merupakan hari libur.

Baca Juga: Kejari Rembang Usut Kasus Kandang Ayam di Desa Banohan Sarang Milik Mantan Ketua DPRD H. Supadi

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal ini sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak di seluruh Indonesia, dan beberapa undang-undang menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (3), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, dijelaskan bahwa pemungutan suara pemilihan umum, termasuk Pilkada, wajib dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dengan demikian, hari Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak.

Kementerian Tenaga Kerja, melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024, mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja pada hari pemungutan suara. Surat ini menyebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka.

Jika pekerja harus tetap bekerja pada tanggal tersebut, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap bisa melakukan pemungutan suara. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai peraturan.

Kenapa Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia?

Pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam situs KPU, bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil.

Dengan menyelaraskan masa jabatan para pemimpin daerah, diharapkan sinergi dan keberlanjutan kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan dapat lebih mudah tercapai.

Dengan tanggal 27 November 2024 yang telah dipastikan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara, diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu ini untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Pilkada adalah momen penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan menjabat pada periode 2024-2029, sehingga peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB