Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk melestarikan Batik Lasem sebagai identitas budaya Kabupaten Rembang.
Ia juga menambahkan, pengembangan desa wisata diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sementara itu, regulasi untuk sektor perikanan diusulkan guna memastikan keberlanjutan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.
"Regulasi ini bertujuan mendukung optimalisasi usaha serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor perikanan," pungkasnya.
Melalui pembahasan enam Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Dengan regulasi yang tepat, diharapkan berbagai sektor di Rembang, mulai dari pariwisata hingga usaha perikanan, dapat berkembang secara signifikan.