suararembang.com - Australia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini akan diuji coba mulai Januari 2025 dan diimplementasikan penuh dalam setahun.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Mochtar Riady: Pebisnis Sukses dengan Filosofi Hidup Adem Ayem
“UU tersebut memaksa Meta dan TikTok menghentikan anak di bawah umur masuk ke akun atau membayar denda hingga A$ 49,5 juta (Rp 330,9 miliar),” demikian dikutip dari Reuters, Kamis (28/11).
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk layanan pesan instan seperti Facebook Messenger, WhatsApp, Kids Helpline, maupun layanan pendidikan seperti YouTube dan Google Classroom.
Perusahaan Media Sosial Diminta Mematuhi Aturan
Mayoritas perusahaan media sosial telah berkomitmen untuk mematuhi larangan ini.
Namun, beberapa perusahaan menyatakan kebingungan terkait penerapan peraturan tersebut dan mengkhawatirkan dampaknya.
“Kami khawatir tentang proses yang tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut, tetapi gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda,” kata juru bicara Meta, seperti dilansir dari The Guardian.
Jika perusahaan media sosial melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.
Australia Jadi Pelopor UU Usia Minimum Media Sosial
UU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai negara pertama yang mengesahkan pembatasan usia secara mutlak di media sosial.
Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Berbeda dengan Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang hanya membatasi akses tanpa izin orang tua, Australia menerapkan larangan penuh tanpa pengecualian.
“Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada outlet media karena membagikan konten mereka. Sekarang, Australia berencana mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan,” demikian dikutip dari Reuters.