5. Skandal Oknum Komdigi dan Situs Judi Online
Pada November 2024, publik dikejutkan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pemblokiran situs judi online.
Bukannya menutup situs ilegal, mereka justru membina situs tersebut. Sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan, dengan 4 orang masih berstatus DPO.
Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan yang dihadapi penegak hukum sepanjang 2024.
Penanganan tegas diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.