Setiap pangkat memiliki lambang yang berbeda, yang dikenakan pada pakaian dinas untuk menunjukkan tingkatannya.
Perlu dicatat bahwa pangkat-pangkat ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tanda Kepangkatan Polri.
Memahami urutan pangkat ini penting untuk mengetahui hierarki dan struktur organisasi dalam kepolisian Indonesia.
Setiap pangkat memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.