suararembang.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Perubahan ini menjadi panduan bagi para pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Pensiun.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari tahun 2019.
Baca Juga: Pengumuman! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun
Awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, namun pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, pada 2022, usia pensiun kembali meningkat menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun akan menjadi 59 tahun.
Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.
Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.
Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Manfaat Pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.