berita-terkini

PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:20 WIB
PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Terkait Sertifikat Hak Pakai Desa Tegaldowo

suararembang.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Semen Indonesia terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan Kepala Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, pada Jumat (10/1/2025).

Gugatan tersebut berkaitan dengan sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang berfungsi sebagai jalan desa atau jalan pertanian.

Baca Juga: Pemkab Rembang Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Hukum Kepala Desa Pangkalan

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi, sehingga gugatan dengan nomor perkara 70/G/2024/PTUN.SMG tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian pernyataan yang tercantum dalam putusan majelis hakim.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kemajuan desanya.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menolak gugatan itu. Kami juga akan mengambil langkah ke depan untuk kemajuan Desa Tegaldowo," ujar Kundari.

Sebelum pembacaan putusan, Pemerintah Desa Tegaldowo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat telah mempersiapkan langkah strategis untuk menyikapi hasil apapun yang keluar dari persidangan.

Kundari menegaskan bahwa pihaknya tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Kami, Pemerintah Tegaldowo bersama masyarakat desa Tegaldowo, akan selalu taat pada aturan hukum yang ada serta menyambut hasil putusan dengan terbuka," tambahnya.

Keputusan PTUN ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Desa Tegaldowo.

Sertifikat Hak Pakai yang dipersoalkan memiliki peran signifikan untuk kepentingan infrastruktur desa, khususnya jalan pertanian dan jalan desa.

Dengan putusan ini, masyarakat Tegaldowo dapat melanjutkan rencana pembangunan desa tanpa hambatan hukum yang mengganggu.

Selain itu, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi poin utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif di tengah tantangan hukum yang dihadapi.***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB