berita-terkini

Mantan Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:59 WIB
ilustrasi korupsi

suararembang.com - Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polres Brebes atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, Jumarso diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil baru dan hiburan di tempat karaoke.

Tindakan ini dianggap mencederai kepercayaan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut. 

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes mengungkap beberapa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor pada tahun 2022, antara lain:

Pajak Dana Desa sebesar Rp 49,8 juta tidak disetorkan.

Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp 108,4 juta tidak sesuai dengan APBDes.

Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta tidak selesai dilaksanakan.

Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta tidak terealisasi.

Total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 407 juta.

Namun, setelah pengembalian sebagian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian yang belum dikembalikan adalah Rp 387 juta. 

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2023. Namun, Jumarso sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB