berita-terkini

Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:30 WIB
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost)

suararembang.com - Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.

Baca Juga: Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.

Perhitungan Bambang Hero Saharjo Sesuai dengan Ketetapan Pengadilan

Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 T dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar Rp271 T, terhitung dari 2015 - 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.

Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 T termasuk dalam kerugian Rp300 T yang terbukti dalam keputusan sidang.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB