suararembang.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda dapat memeriksa status menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui dua metode:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima PKH beserta jenis bantuan yang diterima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan pasang aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi yang diperlukan.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data".
Informasi status penerimaan PKH akan ditampilkan sesuai data yang Anda masukkan.
Syarat Penerima Bansos PKH
Kriteria penerima PKH ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori penerima meliputi:
- Ibu Hamil/Nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Sekolah:
SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun. - Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat kategori.
Prosedur Pencairan Bansos PKH
Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun melalui:
Bank Himbara: Seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kantor Pos Indonesia: Untuk wilayah yang tidak terjangkau layanan perbankan.
Penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai rekening untuk penyaluran dana. Dana dapat ditarik melalui ATM, agen bank, atau Kantor Pos terdekat.