suararembang.com - Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Profil Singkat Rudi Suparmono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 23 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar.
Kekayaan ini mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp 474 juta, harta bergerak lainnya Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 83,2 juta.
Kasus Dugaan Suap dan Penahanan
Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Suap ini diduga diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tindak pidana umum.
Setelah penetapan tersangka, Rudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah Rudi dijemput oleh tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menggeledah dua rumah milik Rudi di Jakarta dan Palembang. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 21 miliar.
Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang berada di rumah Rudi.**